• Home
  • Penerapan di Indonesia
  • Teori Kedaulatan Rakyat
  • Teori Kedaulatan Hukum

Teori Kedaulatan Rakyat

A.     Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat ini. Di Indonesia, konsep kedaulatan sangat erat kaitannya dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Artinya, rakyat Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi, namun pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi, seperti pemilihan umum, perwakilan di parlemen, dan lembaga eksekutif yang menjalankan mandat rakyat.

Kembali

Teori Kedaulatan Rakyat

Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip demokrasi Pancasila, kita dapat merujuk pada bunyi sila ke-4 Pancasila yang menyatakan:Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, dari penjelasan teori dan dasar hukum di atas, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan rakyat ini terlihat terutama dalam kekuasaan legislatif yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pemilihan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat. Adapun teori kedaulatan rakyat kemudian diberi pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kembali

Teori Kedaulatan Rakyat

A.     Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat ini. Di Indonesia, konsep kedaulatan sangat erat kaitannya dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Artinya, rakyat Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi, namun pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi, seperti pemilihan umum, perwakilan di parlemen, dan lembaga eksekutif yang menjalankan mandat rakyat.

Kembali

Teori Kedaulatan Rakyat

Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip demokrasi Pancasila, kita dapat merujuk pada bunyi sila ke-4 Pancasila yang menyatakan:Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, dari penjelasan teori dan dasar hukum di atas, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan rakyat ini terlihat terutama dalam kekuasaan legislatif yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pemilihan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat. Adapun teori kedaulatan rakyat kemudian diberi pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kembali

Teori Kedaulatan Rakyat

A.     Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat ini. Di Indonesia, konsep kedaulatan sangat erat kaitannya dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Artinya, rakyat Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi, namun pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi, seperti pemilihan umum, perwakilan di parlemen, dan lembaga eksekutif yang menjalankan mandat rakyat.

Kembali

Teori Kedaulatan Rakyat

Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip demokrasi Pancasila, kita dapat merujuk pada bunyi sila ke-4 Pancasila yang menyatakan:Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, dari penjelasan teori dan dasar hukum di atas, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan rakyat ini terlihat terutama dalam kekuasaan legislatif yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pemilihan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat. Adapun teori kedaulatan rakyat kemudian diberi pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kembali
Created with πŸ’– by Hocoos AI Website Builder